Musyawarah Desa Singamerta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah ,sholat id dan Pengurus UPZ 2026
Pada hari Senin, 9 Maret 2026, pukul 15.00 WIB, bertempat di Gedung Aula Desa Singamerta, telah dilaksanakan musyawarah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa Singamerta Bapak Widarko beserta perangkat, Ketua BPD Bapak H. Sugito dan anggota, Ketua RW dan Ketua RT se-Desa Singamerta, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Agenda utama rapat ini adalah membahas besaran zakat fitrah tahun 2026 M/1447 H, pelaksanaan sholat Idul Fitri, serta pembentukan pengurus Unit Pengelola Zakat (UPZ) Desa Singamerta.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pelaksanaan sholat Idul Fitri di Desa Singamerta akan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di Dusun Karanganyar bertempat di Masjid Al Hikmah dan di lokasi Gudang Pusri. Sementara itu, besaran zakat fitrah mengikuti surat edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Banjarnegara sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,7 kg beras. Konversi zakat fitrah ditetapkan dalam dua kategori, yakni beras premium dengan harga Rp15.000/kg sehingga total Rp40.500, dan beras medium dengan harga Rp13.500/kg sehingga total Rp36.500.
Selain itu, rapat juga menetapkan susunan pengurus UPZ Desa Singamerta untuk periode 2026. Ketua UPZ dijabat oleh Bapak Mulyadi, Sekretaris oleh Wuriono Rudianto, dan Bendahara oleh Wahudin. Adapun anggota terdiri dari Desy Susanti, Budi Cahyo, Mardi, dan Waluyo. Dengan terbentuknya pengurus UPZ ini, diharapkan pengelolaan zakat di Desa Singamerta dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang berhak menerima.