Pada hari Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Gedung Sekretariat Desa Singamerta, telah dilaksanakan rapat resmi yang membahas peraturan desa mengenai laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Acara ini dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sugito beserta anggota, Kepala Desa Widarko bersama perangkat desa, serta tokoh masyarakat yang turut memberikan perhatian terhadap jalannya pemerintahan desa.
Dalam rapat tersebut, para peserta mendengarkan pemaparan mengenai hasil pelaksanaan APBDes TA 2025, termasuk capaian program, penggunaan anggaran, serta transparansi dalam pengelolaan dana desa. Diskusi berlangsung dengan suasana terbuka dan penuh tanggung jawab, di mana setiap pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta masukan demi perbaikan tata kelola desa ke depan.
Hasil dari rapat tersebut menyepakati laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes TA 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk menjaga kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan di Desa Singamerta.